Laman

Sabtu, 02 April 2011

Pancasila Paradigma Kehidupan Bangsa Indonesia

 

        a
Paradigma Kehidupan Bangsa Indonesia

1. Sejak bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya telah sepakat untuk menentukan Pancasila menjadi dasar negara. Bangsa Indonesia selalu berusaha untuk mengimplementasikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan berne- gara. Dalam kenyataan masih terdapat kerancuan bagaimana implementasi Pancasila dalam menghadapi berbagai tantangan zaman.
2. Dalam era globalisasi, dengan perkembangan teknologi komunikasi dan infor- masi yang sangat pesat, manusia dihadapkan pada sistem nilai baru yang selalu mengalami perubahan demikian cepat sehingga bagi bangsa yang tidak memiliki pegangan hidup akan terombang ambing oleh keadaan yang serba tidak menentu. Dalam situasi kehidupan yang demikian, mutlak diperlukan adanya paradigma kehidupan berbangsa dan bernegara yang dapat dijadikan panduan masyarakat Indonesia.
3. Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara (LPPKB) telah berhasil menyusun Pedoman Umum Implementasi Pancasila Dalam Kehi- dupan Bernegara, namun masih perlu dirumuskan ke dalam Paradigma yang secara operasional dapat digunakan sebagai pedoman dan model baik dalam merumuskan kebijakan publik maupun sebagai acuan kritik, untuk menentukan mana yang sesuai atau yang tidak sesuai dengan Pancasila.
4. Paradigma yang dalam bahasa Inggrisnya paradigm, oleh Thomas Kuhn diberi makna sebagai :
An entire constellation of beliefs, values and techniques, and so on, shared by the member of a given community; a Paradigm is the Gestalt (= the whole is more than the sum of its parts) that forms a ”Weltanschauung” (World view).
The term is used to describe the set of experiences, beliefs and values that affect the way an individual perceives reality and responds to that perception.
Dengan demikian, paradigma dapat dimaknai sebagai : Suatu pola menyeluruh  dari kepercayaan, nilai dan cara atau metoda yang dapat diterima oleh anggota masyarakat tertentu. Suatu paradigma bukan merupakan penjumlahan dari, melainkan merupakan suatu kesatuan yang menyeluruh dari, elemen pendu- kungnya dan membentuk suatu pandangan hidup (Weltanschauung), yang menggambarkan bagaimana seperangkat pengalaman, keyakinan dan nilai dapat mempengaruhi persepsi seseorang terhadap kenyataan serta bagaimana menyikapinya.
Dengan pengertian paradigma semacam itu maka dapat dirumuskan Pancasila sebagai paradigma kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia.
Paradigma Kehidupan Bangsa Indonesia
1. Pancasila yang diamanatkan oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Repu- blik Indonesia 1945 adalah dasar negara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Pancasila sebagai dasar negara merupakan cita negara (staatsidee) sekaligus cita hukum (rechtsidee) bagi NKRI, berfungsi konstitutif dan regulatif bagi kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI harus bersumber dari Pancasila.
3. Segala peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Mengakomodasi kepentingan dan aspirasi seluruh masyarakat, bukan untuk kepentingan orang perorang maupun kelompok tertentu;
b. Berlandaskan nilai moral, adat-istiadat dan hukum yang berlaku;
c. Mencegah eksklusivisme kedaerahan;
d. Memperkokoh wawasan kebangsaan dan persatuan Indonesia dalam NKRI;
e. Pengambilan keputusan dilaksanakan secara musyawarah seluruh komponen bangsa untuk mencapai mufakat;
f. Mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kedaulatan ada di tangan rakyat. Rakyat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasinya, rakyat mematuhi segala ketentuan yang telah menjadi kesepakatan bersama. Implementasi kedaulatan rakyat dan pelaksanaan hak asasi manusia tidak bertentangan dengan prinsip dan nilai budaya bangsa.
5. Pancasila adalah dasar falsafah (filosofische grondslag), sebagaimana dikemukakan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pancasila berisi konsep, prinsip dan nilai yang merupakan kebenaran serta dijadikan landasan bagi kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
6. Pancasila berisi konsep yang merupakan kebenaran dan tidak terbantahkan. Konsep tersebut di antaranya bahwa :
a. Tuhan Yang Maha Esa menciptakan manusia dan seluruh alam semesta dalam keadaan saling keterikatan dan ketergantungan.
b. Tuhan menetapkan hukum yang ketat dalam mengatur eksistensi, pertumbuhan dan perkembangan makhluk ciptaan-Nya. Di antara makhluk ciptaan Tuhan, manusia didudukkan sebagai khalifatullah.
c. Setiap makhluk diciptakan sesuai kodrat, martabat dan harkat, serta dalam mengembangkan eksistensi dan kelestariannya berjalan secara proporsional, dengan tetap memelihara keselarasan, keserasian dan keseimbangan kehidupan secara harmonis.
d. Tuhan menganugerahi manusia dengan kemampuan dan kebebasan berfikir, berperasaan, berkemauan untuk berkarya dengan penuh tanggung jawab.
7. Pancasila mengandung prinsip religiositas, humanitas, nasionalitas, sovereinitas dan sosialitas, yang menjadi jati diri bangsa dan dirumuskan dalam sila :
a Ketuhanan Yang Maha Esa;
b Kemanusiaan yang adil dan beradab;
c Persatuan Indonesia;
d Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan;
e Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai wawasan nasional (national insight) bersifat komprehensif dan sila-silanya saling menjiwai secara sinergik.
8. Pancasila merupakan perwujudan suara hati nurani rakyat Indonesia, yang juga merupakan dambaan dan tuntutan ummat manusia pada umumnya, di antaranya:
a Kemerdekaan, bebas dari penjajahan, penindasan dan eksploitasi oleh pihak asing.
b Bebas mengeluarkan pendapat, bebas dari kemiskinan, bebas memeluk agama, dan bebas untuk merdeka dalam mewujudkan kehidupan bersama yang lebih baik.
c Kesetaraan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya serta keamanan nasional.
d Pengakuan terhadap kehidupan pluralistik, ditinjau dari segi etnisitas, suku, agama, bahasa, budaya, adat-istiadat dan berbagai kepentingan,.
9. Pancasila menjadi pengikat atau ligatur (cultural bond) dan wadah kemajemukan bangsa ditinjau dari segi kesukuan, budaya, adat-istiadat, agama, aliran kepercayaan, dan kepentingan untuk mewujudkan Bhinneka Tunggal Ika.
10. Pancasila memiliki konsep dasar kekeluargaan, kebersamaan dan persa- tuan, sehingga menolak faham fundamentalistik dan radikalistik dari individual- isme, liberalisme, kapitalisme, imperialisme, materialisme dan sebagainya.
11. Pancasila merupakan ideologi nasional menjadi bintang pemandu atauLeitstern dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara, meliputi kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya serta keamanan nasional untuk :
a. Mencapai cita-cita nasional yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dan
b. Melaksanakan tugas negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencer- daskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berda- sarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
12. Pancasila menjadi moral bangsa, pola fikir, pola sikap dan pola tindak warganegara Republik Indonesia mencerminkan konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila, antara lain :
a. Segala sikap dan perilaku warganegara dilandasi prinsip mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
b. Setiap warganegara dapat mengendalikan diri dalam menentukan sikap, tingkahlaku dan perbuatan yang mengutamakan kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi atau golongan.
c. Setiap warganegara merasa malu terhadap sikap, tingkahlaku dan perbuatan yang tidak terpuji, berani mengakui kesalahan sendiri serta mengakui kebenaran pihak lain.
d. Bangsa Indonesia bertujuan mewujudkan kebenaran, kebaikan dan keadilan secara jujur dan penuh tanggung jawab.
Penutup
Paradigma Kehidupan Bangsa Indonesia ini dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai acuan setiap warganegara utamanya para penyelenggara negara dan pemerintahan dalam menentukan kebijakan, melaksanakan kegiatan dan mengadakan evaluasi hasilnya serta dalam menghadapi berbagai dinamika perubahan.
Paradigma Kehidupan Bangsa Indonesia ini akan dikembangkan lebih lanjut dalam bentuk yang lebih rinci sehingga akan memudahkan bagi imple- mentasinya.
GLOSARI
Berikut disampaikan beberapa istilah atau pengertian yang terdapat dalam Pancasila Paradigma Kehidupan Bangsa Indonesia. Semoga glosari ini akan lebih mempermudah berbagai pihak yang berusaha untuk memahami gagasan atau konsep yang terdapat dalam Paradigma dimaksud.
1. Cultural bond atau ikatan budaya merupakan gagasan dasar atau konsep yang terdapat dalam budaya masyarakat tertentu yang menjadi pengikat masyarakat dalam bersikap dan bertingkah laku, utamanya dalam menghadapi permasalahan dan dalam memecahkannya. Bagi bangsa Indonesia cultural bond tersebut adalah Pancasila. Prof. Dr. Roland Peanock dalam bukunya Democratic Political Theory, cultural bond dalam bidang politik disebut ligature, diambil dari kata Latin ligatura yang bermakna sesuatu yang mengikat. (M. Syafaat Habib)
2. Filosofische grondslag adalah dasar filsafati yang dimanfaatkan sebagai landasan atau dasar bedirinya suatu negara. Istilah tersebut disampaikan oleh Bung Karno pada pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di depan BPUPKI. Setiap negara memiliki filosofische grondslag yang berbeda, meskipun terdapat pula negara yang memiliki filosfische grondslag yang sama. Filosofische grondslag berisi konsep dan prinsip yang dimanfaatkan oleh warganegara dalam hidup berbangsa dan bernegara. Bagi bangsa Indonesia filolsofische grondslag tersebut tiada lain adalah Pancasila, merupakan filosofische grondslag yang original, tidak meniru negara yang lain.
3. Fundamentalis berasal dari bahasa Latin fundamentum yang berarti basic atau dasar. Fundamentalis sering diberi makna sesuatu yang bersiat mendasar, yang kadang-kadang berkonotasi an extreme conservative, kekolotan yang luar biasa. Beberapa contoh misalnya adanya Protestant fundamentalism. Di abad ke delapanbelas terdapat aliran dalam agama Islam yang ingin kembali pada ajaran yang asli dari Nabi Muhammad s.a.w. yang di antaranya dikembangkan oleh Muhammad bin Abdul Wahab. Dengan berpegang teguh pada Al Quran dan Hadits Nabi, segala perkara di luar itu ditolaknya, utamanya gagasan mengenai sekularisme. Hasan Al Banna, seorang ulama Mesir di awal abad ke duapuluh mengembangkan gerakan Ikhwanul Muslimin yang menetapkan suatu doktrin : (a) Allah tujuan kami, (b) Rasulullah teladan kami (c) Al Quran pedoman kami, (d) Jihad jalan kami, dan (e) Mati syahid cita-cita tertinggi kami.
Sifat fundamentalis sering dibarengi dengan fanatisme ialah suatu keyakinan yang buta dan berkelebihan, sehingga menuntun ke arah perbuatan yang meninggalkan akal budi dan menjadi membabi buta.
4. Gestalt bermakna cara keterikatan di dalam suatu keseluruhan/kesatuan, de wijze van verbondenheid in de totaliteit. Dalam memberikan makna terhadap sesuatu hal tidak merupakan penjumlahan dari unsur-unsur yang menjadikannya. Bahwa suatu perkara yang merupakan suatu kesatuan memiliki arti dan nilai lebih dari hanya jumlah unsur yang membentuknya. Sebagai contoh untuk memahami makna rumah tidak hanya menjumlahkan sifat-sifat yang terdapat pada bahan-bahan yang merupakan unsur rumah, tetapi bahwa rumah memiliki makna yang lebih dari unsur-unsur tersebut.
5. Globalisasi pada awalnya merupakan suatu gerakan dalam bidang ekonomi, yakni untuk menciptakan perdagangan bebas di dunia, akhirnya menyentuh pula bidang-bidang yang lain. Sekurang-kurangnya dewasa ini telah menyentuh pada bidang ekonomi, politik, informasi, kehidupan sosial, dan keamanan. Semboyan yang berkembang adalah “the borderless world,” atau “one world with many cultures.”
Esensi globalisasi adalah keterbukaan dan kebebasan; yang merupakan pencerminan hak asasi individu. Dalam bidang ekonomi globalisasi akan menampakkan wajahnya dalam bentuk perdagangan bebas atau liberalisasi perdagangan. Dalam bidang politik, globalisasi akan nampak dalam gerakan demokrasi dan hak asasi manusia. Dalam bidang informasi, globalisasi terwujud dalam internet dan web society, suatu masyarakat maya, cybernetic society, berupa jaringan antar manusia yang bebas tidak dihambat oleh batas-batas antar negara dalam mengadakan tukar menukar informasi. Dalam kehidupan sosial berkembang suatu masyarakat yang disebut masyarakat madani sebagai terjemahan civil society. Dalam bidang keamanan dikembangkan konsep keamanan dunia. Diciptakan musuh yang harus dilawan yang dianggap mengganggu ketenteraman dunia. Konsep terorisme dikembangkan dan dijadikan musuh dunia.
6. Individualis adalah sifat yang menggambarkan keadaan yang mengagungkan individu dan mengutamakan kepentingan individu. Sifat individualis adalah sebagai akibat dari penerapan yang kurang tepat dari faham individualisme yang menghargai dan menghormati harkat dan martabat manusia sebagai pribadi. Individualisme sebagai turunan dari faham humanisme yang memperjuangkan hak asasi manusia. Sifat individualis tidak memperdulikan pihak lain, bahkan masyarakat beserta norma yang dipegangnya, tidak dipergunakan sebagai acuan dalam bersikap dan bertingkah laku.
7.Komprehensif bermakna cakupan secara lengkap atau hampir lengkap dan secara rinci terhadap suatu hal ihwal.
8. Konstitutif yang merupakan turunan dari kata konstitusi berasal dari kata Latin constituere yang berarti menetapkan atau menentukan. Hal ihwal atau perkara yang berkedudukan konstitutif menentukan bahwa segala pola tindak dan perilaku harus bersendi dan mengacu pada hal ihwal tersebut. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, prinsip dan nilai yang terdapat dalam hal ihwal yang berkedudukan konstitutif dijadikan dasar dalam penyususunan segala peraturan perundang-undangan. Dengan demikian Pancasila yang berkedudukan konstitutif bermakna bahwa segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus merupakan derivasi dari prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila.
9. Leitstern, bahasa Jerman yang terdiri atas dua kata leit yang berarti memimpin dan Stern yang berarti bintang, sehingga Leitstern berarti bintang pemandu. Istilah Leitstern dipopulerkan oleh Bung Karno dalam berbagai pidato, yang oleh Bung Karno disebutnya leidstar. Pancasila oleh Bung Karno disebut sebagai leidstar yang merupakan cita-cita dan memberikan arah serta petunjuk bagi bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
10. Liberalisme berasal dari kata Latin libertas atau libre yang bermakna bebas atau merdeka. Liberalisme merupakan suatu faham yang bersumber dari faham naturalisme dan individualisme, berpendapat bahwa perkembangan ummat manusia terletak pada perkembangan individu dan sesuai dengan hukum alam.
Dalam bidang kerohanian dan politik berkembang dalam bentuk reformasi yang menentang absolutisme dengan memperjuangkan kebebasan jiwa, kehidupan bernegara, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam bidang ekonomi berkembang dalam bentuk perdagangan bebas dengan menerapkan semboyan “Laissez faire, laissez passer, et le Monde va de lui meme.” Biarkan jalan dan dunia akan berjalan dengan sendirinya. Dalam mengejar kesejahteraan dan kebahagiaan diserahkan sepenuhnya pada kebebasan dan kemampuan individu Faham liberalisme mendorong terjadinya pesaingan yang ketat, siapa yang kuat dialah yang akan menang. Namun kemudian berkembang yang namanya neo-liberalisme yang memperhatikan juga kesejahteraan bagi masyarakat pada umumnya.
11. National insight berarti keinsafan nasional, merupakan kesadaran yang terdalam mengenai kehidupan berbangsa. Bahwa dalam hidup berbangsa terdapat ketentuan-ketentuan yang mengikat berupa konsep yang mendasar yang menjadi landasan bagi hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Konsep tersebut diyakini, dan bila diimplementasikan secara konsisten akan membawa keadilan kesejahteraan an kebahagiaan.
12. Radikal dari kata Latin radix yang berarti akar, sehingga radikal bermakna suatu kondisi yang menggambarkan terjadinya perubahan dari akar-akarnya. Radikal juga memberikan gambaran bagaimana perubahan itu berlangsung, yakni dengan cara yang agresif, tanpa kenal kompromi, dan biasanya tidak mengindahkan etika dan pola laku yang terpuji.
13. Rechtsidee berarti cita hukum berisi konsep, prinsip dan nilai yang dipergunakan sebagai acuan dalam menyusun segala peraturan-perundangan sehingga akan menjamin terwujudnya keadilan. Rechtsidee bagi bangsa Indonesia adalah konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila.
14. Regulatif berasal dari kata Latin regula yang bermakna straightedge, rule, lempang, mengatur. Regulatif bermakna mengarahkan atau mengatur sesuai dengan ketentuan sehingga dapat mencapai tujuan akhir. Pancasila bersifat regulatif bermakna bahwa segala sikap dan tingkah laku warganegara diatur sesuai dengan prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam menuju cita-cita bangsa.
15. Sinerjik berasal dari kata Yunani/Grik synergos yang berarti kerja bersama. Sinerjik menggambarkan suatu tindakan bersama, dengan cara menggabungkan semua potensi yang terlibat sehingga menghasilkan kekuatan yang berlipat. Mungkin sinergi berasal dari penggabungan dua kata synchronized energy.
16. Staatsidee bermakna cita negara, berisi konsep dan prinsip serta ketentuan-ketentuan yang melandasi terbentuknya negara ditinjau dari bentuk, susunan dan lembaga-lembaga negara dimaksud.
17. Wawasan adalah cara pandang seseorang dalam memberi makna dan bagaimana bersikap terhadap sesuatu hal ihwal yang menjadi perhatiannya. Misal wawasan nusantara yang memandang bahwa Negara-bangsa Indonesia terdiri atas ribuan pulau dengan lautan di ataranya yang merupakan penghubung pulau-pulau tersebut, sehingga membentuk suatu kesatuan.
18. Weltanschauung bahasa Jerman, dalam bahasa Belanda disebut wereld beschouwing yang bermakna pandangan dunia, merupakan konsep filsafat praktis tentang hidup dan kehidupan. Weltanschauung sering diterjemahkan sebagai pandangan hidup. Dengan bersumber dari konsep filsafati mengenai eksistensi dan hakikat manusia, bangsa Indonesia memberi makna tentang hakikat hidup dan kehidupan sesuai dengan konsep filsafati yang terkandung dalam Pancasila, untuk kemudian dikembangkan menjadi pandangan hidup bahwa :
a. Manusia hidup dalam kebersamaan, saling tergantung dalam kehidupan bersama. Hidup tidak memiliki makna tanpa adanya pihak lain.
b. Hakikat hidup adalah memberi, melayani pihak lain.
c. Yang diutamakan adalah terwujudnya kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, tanpa mengabaikan kepentingan pribadi. Tidak ada artinya hidup mewah untuk diri pribadi kalau tetangga menderita.
d. Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
e. Hidup di dunia tidak dapat dilepaskan dari kehidupan akhirat.
f. Dsb.


Related Article:

0 komentar:

Posting Komentar


 

Gunadarma BAAK News

Gunadarma BAAK News

Gunadarma BAAK News

Total Tayangan Halaman

Pengikut

Powered By Blogger
Copyright 2010 Anggun Blogg's. All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin l Home Recording l Distorsi Blog