Laman

Kamis, 08 Desember 2011

Perusahaan Go Public dan Kebangkrutan



Perusahaan Go Public berarti menjual saham perusahaan ke parainvestor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham.


Beberapa keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:

1. Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari investor luar.

2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.

3. Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.

4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.

5. Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.

Beberapa kerugian dari Perusahaan yang Go Public, yaitu:

1. Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.

2. Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.

3. Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.

4. Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.



                      Kebangkrutan
Kebangkrutan adalah ketidakmampuan yang dinyatakan secara legal oleh individu atau organisasi untuk membayar kreditur mereka.

Penyebab Kebangkrutan Usaha adalah:


Pertama, terlalu spekulatif dalam mengembangkan bisnis, misalnya adalah pengusaha yang telah lama bermain dalam bisnis konveksi, tiba-tiba mencoba mengambil bisnis baru yang sama sekali belum dikuasainya misalnya adalah mendirikan sekolah, jika pengusaha tersebut tidak mampu memahami aspek-aspek bisnis termasuk risiko yang melekat didalam bisnis tersebut.

Kedua, pembelian aktiva tetap, membeli aktiva tetap berupa gedung baru maupun mesin baru akan bermanfaat jika aktiva tersebut dapat men-generate cash in bagi perusahaan, jika tidak hanya akan menjadi beban, terlebih jika menggunakan hutang bank, yang paling berbahaya tentu saja membeli aktiva tetap dengan tujuan diagunkan kembali.
Ketiga, manajemen yang tidak dikelola dengan baik, bagi perusahaan yang telah well established, umumnya manajemen perusahaan dikelola oleh orang yang berpengalaman dibidangnya, terutama masalah keuangan telah menggunakan sistem pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, dan telah aktif menggunakan jasa bank untuk mengelola mutasi debet dan kredit pada perusahaan tersebut, pembukuan perusahaan pastinya lebih rapih.
Keempat, tidak cermat dalam mengelola hutang dan piutang, hutang bank maupun hutang dagang merupakan hal yang sangat krusial untuk dicermati, berapakah beban bunga bank maupun cicilan pokok yang wajib dibayarkan wajib dipantau dengan baik oleh perusahaan, agar menjaga nama baik perusahaan di mata Bank, begitu juga piutang yang dimiliki, berapakah porsi hutang lancar, kurang lancar maupun piutang macet, secepatnya diidentifikasi agar dapat dilakukan penagihan kepada mitra usaha.


Related Article:

0 komentar:

Posting Komentar


 

Gunadarma BAAK News

Gunadarma BAAK News

Gunadarma BAAK News

Total Tayangan Halaman

Pengikut

Powered By Blogger
Copyright 2010 Anggun Blogg's. All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin l Home Recording l Distorsi Blog