Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk
oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam
pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup
bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Ø a. Organisasi Normatif: Adalah pihak elit menjalankan
organisasi/ mengawasi anggota lebih dominan menggunakan kekuasaan normatif
(persuasif). Bentuk partisipasi anggota adalah dengan komitmen moral.
Ø b. Organisasi Utilitarian: Adalah pihak elit mengawasi anggota
dominan menggunakan kekuasaan utilitarian. Partisipasi anggota berdasarkan
komitmen perhitungan yaitu pemikiran hubungan bisnis, sangat perhitungkan
untung rugi.
Ø c. Organisasi Koersi: Adalah pihak elit menggunakan kekuasaan
koersi dalam mengawasi anggotanya. Koersi adalah segala jenis paksaan, ancaman,
dan intimidasi yang digunakan untuk mempengaruhi perilaku orang lain.
Proses pembentukan
Kelompok dan Organisasi Sosial
Pada dasarnya, pembentukan kelompok dan organisasi sosial dapat diawali
dengan adanya persepsi, perasaan atau motivasi, dan tujuan yang sama dalam
memenuhi kebutuhannya. Dalam proses selanjutnya didasarkan adanya hal-hal
berikut:
1.
Persepsi: Pembagian kelompok didasarkan pada
tingkat kemampuan intelegensi yang dilihat dari pencapaian akademis. Misalnya
terdapat satu atau lebih punya kemampuan intelektual, atau yang lain memiliki
kemampuan bahasa yang lebih baik. Dengan demikian diharapkan anggota yang
memiliki kelebihan tertentu bisa menginduksi anggota lainnya.
2.
Motivasi: Pembagian kekuatan yang berimbang akan
memotivasi anggota kelompok untuk berkompetisi secara sehat dalam mencapai
tujuan kelompok. Perbedaan kemampuan yang ada pada setiap kelompok juga akan
memicu kompetisi internal secara sehat. Dengan demikian dapat memicu anggota
lain melalui transfer ilmu pengetahuan agar bisa memotivasi diri unuk maju.
3.
Tujuan: Terbentuknya kelompok karena memiliki
tujuan untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas kelompok atau individu.
4.
Organisasi: Pengorganisasian dilakukan untuk
mempermudah koordinasi dan proses kegiatan kelompok. Dengan demikian masalah
kelompok dapat diselesaikan secara lebih efesien dan efektif.
5.
Independensi: Kebebasan merupakan hal penting dalam
dinamika kelompok. Kebebasan disini merupakan kebebasan setiap anggota untuk
menyampaikan ide, pendapat, serta ekspresi selama kegiatan. Namun demikian
kebebasan tetap berada dalam tata aturan yang disepakati kelompok.
6.
Interaksi: Interaksi merupakan syarat utama dalam
dinamika kelompok, karena dengan interaksi akan ada proses transfer ilmu dapat
berjalan secara horizontal yang didasarkan atas kebutuhan akan informasi
tentang pengetahuan tersebut.
Alasan
Berorganisasi
Organisasi didirikan oleh sekelompok orang tentu memiliki alasan. Seorang
pakar bernama Herbert G. Hicks mengemukakan dua alasan mengapa orang memilih
untuk berorganisasi: a. Alasan Sosial (social reason), sebagai “zoon politicon
” artinya mahluk yang hidup secara berkelompok, maka manusia akan merasa
penting berorganisasi demi pergaulan maupun memenuhi kebutuhannya. Hal ini
dapat kita temui pada organisasi-organisasi yang memiliki sasaran intelektual,
atau ekonomi. b. Alasan Materi (material reason), melalui bantuan organisasi
manusia dapat melakukan tiga macam hal yang tidak mungkin dilakukannya sendiri
yaitu: 1) Dapat memperbesar kemampuannya 2) Dapat menghemat waktu yang
diperlukan untuk mencapai suatu sasaran, melalui bantuan sebuah organisasi. 3)
Dapat menarik manfaat dari pengetahuan generasi-generasi sebelumnya yang telah
dihimpun.
Tipe –
tipe Organisasi
Secara garis besar organisasi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu
organisasi formal dan organisasi informal. Pembagian tersebut tergantung pada
tingkat atau derajat mereka terstruktur. Namur dalam kenyataannya tidak ada
sebuah organisasi formal maupun informal yang sempurna.
§ Organisasi formal memiliki suatu struktur yang
terumuskan dengan baik, yang menerangkan hubungan-hubungan otoritasnya,
kekuasaan, akuntabilitas dan tanggung jawabnya. Struktur yang ada juga
menerangkan bagaimana bentuk saluran-saluran melalui apa komunikasi
berlangsung. Kemudian menunjukkan tugas-tugas terspesifikasi bagi masing-masing
anggotanya. Hierarki sasaran organisasi formal dinyatakan secara eksplisit.
Status, prestise, imbalan, pangkat dan jabatan, serta prasarat lainya
terurutkan dengan baik dan terkendali. Selain itu organisasi formal tahan lama
dan mereka terencana dan mengingat bahwa ditekankan mereka beraturan, maka
mereka relatif bersifat tidak fleksibel. Contoh organisasi formal ádalah
perusahaan besar, badan-badan pemerintah, dan universitas-universitas
§ organisasi informal Keanggotaan pada
organisasi-organisasi informal dapat dicapai baik secara sadar maupun tidak
sadar, dan kerap kali sulit untuk menentukan waktu eksak seseorang menjadi
anggota organisasi tersebut. Sifat eksak hubungan antar anggota dan bahkan
tujuan organisasi yang bersangkutan tidak terspesifikasi. Contoh organisasi
informal adalah pertemuan tidak resmi seperti makan malam bersama. Organisasi
informal dapat dialihkan menjadi organisasi formal apabila hubungan didalamnya
dan kegiatan yang dilakukan terstruktur dan terumuskan. Selain itu, organisasi
juga dibedakan menjadi organisasi primer dan organisasi sekunder menurut Hicks:
Organisasi Niaga
Macam-macam
organisasi niaga:
1. Perseroan Terbatas
(PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebutNaamloze Vennootschaap (NV),
yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi
bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila
utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
2. Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap)adalah suatu persekutuan
yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau
barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan
bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3. Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk
antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama.
Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan
hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan
seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
4. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan
anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
5. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga,
membatasi suplai dan kompetisi.